Pemilihan Umum (Pemilu)
adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa. Pada
konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas,
walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu
usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan
melakukan kegiatan retorika, public
relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun
agitasi dan propaganda di
Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih
dalam Pemilu juga disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masakampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai
politik
Pada umumnya di seluruh
dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka
rumus sebagai berikut:
1. Langkah pertama
1. Keterangan:
1. x adalah Jumlah suara sah
yang tersedia
2. y adalah Jumlah kursi yang
ditetapkan yang tersedia
3. a adalah hasil bilangan
pemilih
Aturan pembulatan adalah
satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil
bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih
tetap harus ditambah satu angka.
1. Langkah kedua
1. Keterangan:
1. b adalah Jumlah suara sah
yang diraih setiap partai
2. z adalah Jumlah kursi yang
diraih setiap partai
Aturan pembulatan adalah
satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti jumlah kursi
tetap sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.
Contoh hasil pemilu
#
Partai
Jumlah suara
Jumlah kursi
Dalam angka
% (asli)
% (pembulatan)
dalam angka (asli)
dalam angka (pembulatan 1)
dalam angka (pembulatan 2)
%
1
partai F
30
31.25
31.3
6.25
6
6
30
2
partai N
19
19.79166667
19.8
3.958333333
3
4
20
3
partai J
8
8.333333333
8.3
1.666666667
1
2
10
4
partai A
7
7.291666667
7.3
1.458333333
1
2
10
5
partai C
7
7.291666667
7.3
1.458333333
1
2
10
6
partai K
5
5.208333333
5.2
1.041666667
1
1
5
7
partai E
5
5.208333333
5.2
1.041666667
1
1
5
8
partai M
4
4.166666667
4.2
0.833333333
0
1
5
9
partai B
3
3.125
3.2
0.625
0
1
5
10
partai I
2
2.083333333
2.1
0.416666667
0
0
0
11
partai O
2
2.083333333
2.1
0.416666667
0
0
0
12
partai G
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
13
partai H
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
14
partai L
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
15
partai D
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
Total suara sah
96
100
100
20
14
20
100
Suara tidak sah
1
Golput/Abstain/Tidak
suara
3
Total seluruh suara
100
Keterangan
Data resmi multak
·
Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau
UU adalah 20 kursi.
·
Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.
Cara
penghitungan suara untuk jatah kursi
1. Pertama: 96 dibagi 20
adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
2. Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah
6.25.
3. Ketiga: Pembulatan
dilakukan sesuai dengan aturan partai politik
Nilai Mayoritas dan Minoritas
Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai
politik
#
|
Partai
|
Jumlah suara
|
Jumlah kursi
|
|||||
Dalam angka
|
% (asli)
|
% (pembulatan)
|
dalam angka (asli)
|
dalam angka (pembulatan 1)
|
dalam angka (pembulatan 2)
|
%
|
||
1
|
partai F
|
30
|
31.25
|
31.3
|
6.25
|
6
|
6
|
30
|
2
|
partai N
|
19
|
19.79166667
|
19.8
|
3.958333333
|
3
|
4
|
20
|
3
|
partai J
|
8
|
8.333333333
|
8.3
|
1.666666667
|
1
|
2
|
10
|
4
|
partai A
|
7
|
7.291666667
|
7.3
|
1.458333333
|
1
|
2
|
10
|
5
|
partai C
|
7
|
7.291666667
|
7.3
|
1.458333333
|
1
|
2
|
10
|
6
|
partai K
|
5
|
5.208333333
|
5.2
|
1.041666667
|
1
|
1
|
5
|
7
|
partai E
|
5
|
5.208333333
|
5.2
|
1.041666667
|
1
|
1
|
5
|
8
|
partai M
|
4
|
4.166666667
|
4.2
|
0.833333333
|
0
|
1
|
5
|
9
|
partai B
|
3
|
3.125
|
3.2
|
0.625
|
0
|
1
|
5
|
10
|
partai I
|
2
|
2.083333333
|
2.1
|
0.416666667
|
0
|
0
|
0
|
11
|
partai O
|
2
|
2.083333333
|
2.1
|
0.416666667
|
0
|
0
|
0
|
12
|
partai G
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
13
|
partai H
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
14
|
partai L
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
15
|
partai D
|
1
|
1.041666667
|
1
|
0.208333333
|
0
|
0
|
0
|
Total suara sah
|
96
|
100
|
100
|
20
|
14
|
20
|
100
|
|
Suara tidak sah
|
1
|
|||||||
Golput/Abstain/Tidak
suara
|
3
|
|||||||
Total seluruh suara
|
100
|
Nilai Mayoritas dan Minoritas
Jumlah kursi DPR untuk
duduk parlemen
|
Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUD
|
Status
|
x > 50%
|
x ≥ 66,7%
|
Mayoritas multak
|
x > 50%
|
50% < x ≥ 66,7%
|
Mayoritas biasa
|
x ≤ 50%
dgn posisi 1 |
x ≤ 50%
|
Mayoritas koalisi
|
x ≤ 50%
|
x ≤ 50%
|
Minoritas
|
Keterangan: x adalah jumlah
kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.
Mayoritas
multak
Mayoritas mutlak adalah
setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi
DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
#
|
Partai
|
Jumlah kursi DPR
|
1
|
Partai C
|
70%
|
2
|
Partai B
|
25%
|
3
|
Partai A
|
5%
|
Mayoritas
biasa
Mayoritas biasa adalah
setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari
seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
#
|
Partai
|
Jumlah kursi DPR
|
1
|
Partai C
|
60%
|
2
|
Partai B
|
25%
|
3
|
Partai A
|
15%
|
Mayoritas
koalisi
Mayoritas koalisi adalah
setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah
kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai
sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisi
|
Juara 2 & koalisi
|
Hak Mayoritas
|
x > 50%
|
x < 50%
|
Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
|
x < 50%
|
x > 50%
|
Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
|
Keterangan: x adalah jumlah
kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.
Contoh
#
|
Partai
|
Jumlah kursi DPR
|
1
|
partai F
|
31.3
|
2
|
partai N
|
19.8
|
3
|
partai J
|
8.3
|
4
|
partai A
|
7.3
|
5
|
partai C
|
7.3
|
6
|
partai K
|
5.2
|
7
|
partai E
|
5.2
|
8
|
partai M
|
4.2
|
9
|
partai B
|
3.2
|
10
|
partai I
|
2.1
|
11
|
partai O
|
2.1
|
12
|
partai G
|
1
|
13
|
partai H
|
1
|
14
|
partai L
|
1
|
15
|
partai D
|
1
|
Jika jumlah yang diberikan
warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi
pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
#
|
Partai
|
Jumlah kursi DPR
|
1
|
partai F
|
31.3
|
2
|
partai N
|
19.8
|
3
|
partai J
|
8.3
|
4
|
partai A
|
7.3
|
5
|
partai C
|
7.3
|
6
|
partai K
|
5.2
|
7
|
partai E
|
5.2
|
8
|
partai M
|
4.2
|
9
|
partai B
|
3.2
|
10
|
partai I
|
2.1
|
11
|
partai O
|
2.1
|
12
|
partai G
|
1
|
13
|
partai H
|
1
|
14
|
partai L
|
1
|
15
|
partai D
|
1
|
Jika jumlah yang diberikan
warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi
juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.
Minoritas
Minoritas adalah setiap
partai politik kalah dalam pemilhan umum.
Sistem pemilihan umum
Berdasarkan
daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum
terbagi 2 jenis yaitu
1. sistem terbuka, yaitu
pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
2. sistem tertutup, yaitu
pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki
persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh
tersbut bisa bermasalah di depan publik.
Berdasarkan
perhitungan
Sistem pemilihan umum
terbagi 3 jenis yaitu
1. sistem distrik (plurality
system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik
mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
1. Mayoritas multak (First
Past The Post/FPTP)
2. Suara alternatif (Alternative
Vote/AV)
3. Suara blok (Block
Vote/BV)
4. Sistem putaran dua (Two
Round System/TRS)
2. sistem semi proporsional (semi
proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani
proporsional. Jenis sistemnya:
1. Suara non dipindahtangankan
tunggal (Single Non Transfereable Vote/SNTV)
2. Sistem paralel (Parallel
system)
3. Suara terbatas (Limited
vote)
3. sistem proporsional (proportional
system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan
dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
1. Suara dipindahtangankan
tunggal (Single Transfereable Vote/STV)
2. Perwakilan proporsional (Proportional
Representative/PR)
3. Anggota proporsional
campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
Keterangan
|
Distrik
|
Proporsional
|
Peranan politik
|
lemah
|
kuat
|
Distribusi
|
tinggi
|
rendah
|
Kedekatan dengan calon pemilih
|
tinggi
|
rendah
|
Akuntabilitas
|
tinggi
|
rendah
|
Politik uang
|
tinggi
|
rendah
|
Kualitas parlemen
|
sama dengan SD
|
sama dengan SP
|
Calon parlemen
|
harus daerah
|
tidak harus daerah
|
Daerah basis pemilihan
|
ya
|
tidak
|
Jumlah wakil tiap daerah
|
hanya satu
|
dua atau lebih
|
Partai kecil/partai gurem
|
rugi
|
untung
|
Keloyalan wakil rakyat
|
desentralisasi (loyal pada
konstituensi)
|
sentralisasi (loyal pada pusat)
|
Batas ambang parlemen
|
tidak
|
ya
|
Calon independen
|
ya
|
tidak
|
Ukuran daerah pemilihan
|
sedikit
|
banyak
|
Jumlah daerah pemilihan
|
banyak
|
sedikit
|
Membentuk koalisi
|
tidak
|
ya
|
Pemilu di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004
di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu
dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai
partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada
pemilu tahun 1977 sampai 1997. Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua
tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29
September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada
tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar