Organisasi Siswa Intra
Sekolah (disingkat OSIS)
adalah suatu organisasi yang berada di
tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai
dari Sekolah
Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus
dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.
Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dariguru yang dipilih oleh
pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh
siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota
OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia,
seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional
dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan
bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara
ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa
generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan
dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat
luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang
merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya
mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan
kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf
perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk
menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur
Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984
perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam
rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di
lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang
merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
·
Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan)
sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
·
Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab
penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan
sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
1. meningkatkan ketakwaan
teradap Tuhan yang maha Esa,
2. meningkatkan kecerdasan dan
keterampilan,
3. mempertinggi budi pekerti,
4. memperkuat kepribadian,
5. mempertebal semangat
kebangsaan dan cinta tanah air.
·
Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling
pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
·
Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah,
harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang
dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang
melingkunginya.
·
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun
harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat
menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan
Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat
menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya,
sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler
dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan
Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat
belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler,
ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan
dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS
di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan
yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
·
Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
·
Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
·
Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
·
Ketua Umum
·
Wakil Ketua
·
Wakil Ketua II
·
Sekretaris Umum
·
Sektetaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara
·
Wakil Bendahara
·
Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid)
sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan
dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur
kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus
mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna
lambang OSIS:
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak
daun bunga
Generasi muda adalah bunga
harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa
siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan
dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu:
abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu
pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan
bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari
segala kesulitan.
Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang
lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan
pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan
bertanggung jawab.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju
di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang
dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang
dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun
spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita,
empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa
penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan
’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu
kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan
bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka,
sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
Warna coklat
dapat berarti sifat
kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.
Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia
yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar