3

Rainbow Link by Tutorial Blogspot

Selamat Datang di Blog OSIS SMP Negeri 1 Pusakanagara Kab. Subang, Terima Kasih atas Kunjungannya dan Jangan Lupa Komentarnya .....

Rabu, 16 Oktober 2013

Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presidenwakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorikapublic relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masakampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik
Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:
1.    Langkah pertama


1.     Keterangan:
1.     x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
2.     y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
3.     a adalah hasil bilangan pemilih
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.
1.    Langkah kedua


1.     Keterangan:
1.     b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
2.     z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai
Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti jumlah kursi tetap sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.
Contoh hasil pemilu
#
Partai
Jumlah suara
Jumlah kursi
Dalam angka
% (asli)
% (pembulatan)
dalam angka (asli)
dalam angka (pembulatan 1)
dalam angka (pembulatan 2)
%
1
partai F
30
31.25
31.3
6.25
6
6
30
2
partai N
19
19.79166667
19.8
3.958333333
3
4
20
3
partai J
8
8.333333333
8.3
1.666666667
1
2
10
4
partai A
7
7.291666667
7.3
1.458333333
1
2
10
5
partai C
7
7.291666667
7.3
1.458333333
1
2
10
6
partai K
5
5.208333333
5.2
1.041666667
1
1
5
7
partai E
5
5.208333333
5.2
1.041666667
1
1
5
8
partai M
4
4.166666667
4.2
0.833333333
0
1
5
9
partai B
3
3.125
3.2
0.625
0
1
5
10
partai I
2
2.083333333
2.1
0.416666667
0
0
0
11
partai O
2
2.083333333
2.1
0.416666667
0
0
0
12
partai G
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
13
partai H
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
14
partai L
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
15
partai D
1
1.041666667
1
0.208333333
0
0
0
Total suara sah
96
100
100
20
14
20
100
Suara tidak sah
1
Golput/Abstain/Tidak suara
3
Total seluruh suara
100
Keterangan
     Data resmi multak
·        Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
·        Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.
Cara penghitungan suara untuk jatah kursi
1.     Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
2.     Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
3.     Ketiga: Pembulatan dilakukan sesuai dengan aturan partai politik
Nilai Mayoritas dan Minoritas
Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemen
Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUD
Status
x > 50%
x ≥ 66,7%
Mayoritas multak
x > 50%
50% < x ≥ 66,7%
Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50%
Mayoritas koalisi
x ≤ 50%
x ≤ 50%
Minoritas
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.
Mayoritas multak
Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
Partai C
70%
2
Partai B
25%
3
Partai A
5%
Mayoritas biasa
Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
Partai C
60%
2
Partai B
25%
3
Partai A
15%
Mayoritas koalisi
Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisi
Juara 2 & koalisi
Hak Mayoritas
x > 50%
x < 50%
Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%
x > 50%
Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.
Contoh
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
partai F
31.3
2
partai N
19.8
3
partai J
8.3
4
partai A
7.3
5
partai C
7.3
6
partai K
5.2
7
partai E
5.2
8
partai M
4.2
9
partai B
3.2
10
partai I
2.1
11
partai O
2.1
12
partai G
1
13
partai H
1
14
partai L
1
15
partai D
1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
partai F
31.3
2
partai N
19.8
3
partai J
8.3
4
partai A
7.3
5
partai C
7.3
6
partai K
5.2
7
partai E
5.2
8
partai M
4.2
9
partai B
3.2
10
partai I
2.1
11
partai O
2.1
12
partai G
1
13
partai H
1
14
partai L
1
15
partai D
1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.
Minoritas
Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.

Sistem pemilihan umum
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
1.     sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
2.     sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.
Berdasarkan perhitungan 
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
1.     sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
1.     Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
2.     Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
3.     Suara blok (Block Vote/BV)
4.     Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
2.     sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
1.     Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transfereable Vote/SNTV)
2.     Sistem paralel (Parallel system)
3.     Suara terbatas (Limited vote)
3.     sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
1.     Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transfereable Vote/STV)
2.     Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
3.     Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
Keterangan
Distrik
Proporsional
Peranan politik
lemah
kuat
Distribusi
tinggi
rendah
Kedekatan dengan calon pemilih
tinggi
rendah
Akuntabilitas
tinggi
rendah
Politik uang
tinggi
rendah
Kualitas parlemen
sama dengan SD
sama dengan SP
Calon parlemen
harus daerah
tidak harus daerah
Daerah basis pemilihan
ya
tidak
Jumlah wakil tiap daerah
hanya satu
dua atau lebih
Partai kecil/partai gurem
rugi
untung
Keloyalan wakil rakyat
desentralisasi (loyal pada konstituensi)
sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlemen
tidak
ya
Calon independen
ya
tidak
Ukuran daerah pemilihan
sedikit
banyak
Jumlah daerah pemilihan
banyak
sedikit
Membentuk koalisi
tidak
ya

Pemilu di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997. Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tidak ada komentar: